Bappenas Ingin Pekerja Informal Mendapat Jaminan Pensiun

Image title
4 April 2017, 13:19
Pedagang
Donang Wahyu|KATADATA
Pedagang menawarkan souvenir di pasar Sukawati 3, Bali (03/25). Pekerja informal akan diusulkan untuk mendapat pensiun.

(Baca juga: Pemerintah Segera Ratifikasi Konvensi ILO Untuk Lindungi Nelayan)

Mengutip Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2016, Rahma menyebut bahwa ada 118,41 juta pekerja yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, kelompok pekerja informal mencapai 33,8 persen atau 40,16  juta pekerja.

Di pihak lain, menurut Rahma, keengganan pekerja informal untuk turut dalam jaminan sosial ketenagakerjaan adalah karena sulitnya proses pendaftaran dan pembayaran iuran. Sebab, mereka mesti melakukan pendaftaran terpisah untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. “Padahal, kelompok ini merupakan kelompok kerja yang rentan terhadap kesenjangan pendapatan di masa tua,” kata Rahma.

(Baca juga:  BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Iuran Rp 55,37 Triliun Tahun Ini)

Sementara, Deputi Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly Pardede menyatakan bahwa upaya menambah cakupan peserta jaminan sosial harus diikuti pengembangan sistem pengelolaan dana. Untuk itu, pemerintah perlu membangun ekosistem untuk menjaga keberlanjutan program.

OJK, menurut Pardede, akan terus membenahi infrastruktur pengelolaan dana jaminan sosial ketenagakerjaan. “Supaya pengelolaan dana yang dikelola BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ini sesuai amanah. Kami menyiapkan infrastrukturnya,” katanya.    

Halaman:
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...