Zakat Capai Rp 3,6 Triliun, Bappenas Lihat Potensi Besar

Desy Setyowati
16 Maret 2017, 20:32
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Langkah-langkah yang dimaksud yaitu perbaikan dan perluasan bank, pasar modal, jasa non-bank, dan dana sosial syariah. Maka itu, pihaknya merencanakan peningkatan beberapa aspek pendukungnya seperti kecukupan modal, pengembangan sumber daya manusia (SDM), tata kelola, perlindungan konsumen, sosialisasi, dan jaring pengaman keuangan.

Selain itu, pemerintah juga sudah membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini merupakan lembaga koordinasi untuk memastikan bahwa semua pemangku kepentingan (stakeholders) - pemerintah, regulator, dan industri keuangan syariah - melaksanakan rencana aksi dari rencana induk pengembangan keuangan syariah secara efektif.

Dalam upayanya meningkatkan pemanfaatan dana zakat, pemerintah juga tengah merancang pembentukan bank wakaf ventura. Pembentukannya diharapkan bisa terealisasi tahun ini. Nantinya organisasi masyarakat (ormas)—baik muslim ataupun non muslim—akan diorganisir untuk menjadi pemegang saham bank wakaf.

Adapun sumber dana bank tersebut berasal dari uang wakaf yang sudah dikumpulkan oleh ormas yang juga menjadi pengelola dana wakaf (nadzir). Dana wakaf akan digunakan untuk kegiatan produktif, yang keuntungannya akan disalurkan kepada orang yang berhak menerima wakaf (mauquf ‘alaih). Sedangkan dana yang berasal dari zakat juga akan disalurkan kepada badan atau individu yang berhak (mustahik).

Modal dasarnya ditetapkan sebesar Rp 1 triliun. Nantinya bank wakaf ini juga direncanakan mendapat setoran awal minimal Rp 200 miliar. (Baca juga: Cendikiawan Muslim: Jokowi Siap Jadi Pemodal Pertama Bank Wakaf)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...