OJK Bentuk Satgas Pengawas Fintech Pinjam-Meminjam Uang

Miftah Ardhian
14 Februari 2017, 13:58
Fintech
Arief Kamaludin | Katadata

Dumoly pun menekankan, pihaknya siap memberikan sanksi bila terjadi pelanggaran. "Sanksi bisa berupa administrasi, pencabutan izin, bahkan pidana jika ada pelanggaran yang termasuk tindak pidana," ujarnya. Namun, sayangnya, ia enggan menyebutkan sanksi yang akan diberikan OJK bila perusahaan fintech yang dimaksud abai mendaftarkan diri ke OJK.

Adapun sampai saat ini, menurut dia, ada 600 fintech yang beroperasi. Sedangkan yang menyelenggarakan kegiatan pinjam-meminjam dan akan terdaftar kemungkinan sebanyak 120 fintech. (Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Aliran Dana Terorisme Lewat Fintech)

Sekadar catatan, penyelenggara fintech juga masih belum boleh memberikan pinjaman secara langsung (on balace sheet), jadi hanya memfasilitasi pengguna layanan untuk pinjam-meminjam. Artinya, penyelenggara hanya boleh mendapatkan untung dari kutipan atau fee antara si peminjam dengan pemberi pinjaman.

Namun, ia menegaskan, OJK bukan menutup kesempatan tersebut, tetapi hanya belum mengatur akan hal tersebut. Rencananya, aturan untuk usaha fintech on balance sheet ini baru akan diterbitkan paling lambat pada akhir tahun ini.

"Usaha tersebut (fintech on balance sheet) bukan ilegal, tapi memang belum diatur. OJK akan segera mengeluarkan aturannya dan fintech ini harus menaatinya," ujar Dumoly. (Baca juga: Perusahaan Fintech Alibaba Terseret Kasus Gagal Bayar Utang)

Sementara itu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P. Roeslani menyambut baik peraturan tentang kegiatan usaha fintech peer to peer lending tersebut. Aturan itu dinilai bisa memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha tersebut dan juga diharapkan dapat menjadi acuan bagaimana fintech ini berdampak signifikan ke depan, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan.

"Ini sebagai langkah bagaimana kita bangun ekosistem, baik untuk mendorong pertumbuhan fintech yang cepat dan dinamis," ujar Rosan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...