Terima Surat “Peringatan”, 5.373 Wajib Pajak Mau Ikut Tax Amnesty

Desy Setyowati
9 Januari 2017, 16:24
Tax amnesty
Arief Kamaludin (Katadata)

Yoga mengatakan, wajib pajak bisa mengabaikan surat tersebut jika merasa datanya tak sesuai dengan kepemilikan hartanya saat ini. Namun bagi yang merasa benar, boleh melaporkan SPT atau mengikuti amnesti pajak.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bahwa Ditjen Pajak berhak meminta informasi dari pihak ketiga untuk mengetahui harta para wajib pajak. Jadi, Yoga menjamin validitas data yang dimiliki Ditjen Pajak tersebut.

Data tersebut merupakan akumulasi harta para wajib pajak dari beberapa tahun sebelumnya. Untuk tanah, misalnya, Ditjen Pajak bisa memeroleh data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan notaris.

Untuk kendaraan, institusinya bisa meminta informasi dari kepolisian. Harta berupa saham bahkan bisa dimintakan datanya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki data akta pendirian perusahaan. Yang belum hanya data dari perbankan, karena adanya peraturan yang membatasi.

(Baca: Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta)

Selain membidik para wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty, Ditjen Pajak juga akan memeriksa kembali harta yang belum dilaporkan oleh wajib pajak meski sudah menjalankan program tersebut. Sebab, ada kekhawatiran belum lengkapnya harta yang dilaporkan oleh peserta amnesti pajak akibat terburu-buru mengikuti program pada periode I.

Jika harta yang belum dilaporkan tersebut diketahui oleh Ditjen Pajak setelah berakhirnya amnesti pajak, maka sanksinya akan ditetapkan sesuai dengan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Harta yang belum dilaporkan harus dibayarkan pajaknya sesuai tarif PPh dan dikenakan sanksi administrasi dua kali lipat dari PPh terutang.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...