Kejar Penerimaan Tax Amnesty Periode II, Pegawai Pajak Lembur

Desy Setyowati
28 Desember 2016, 12:06
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA

Secara jumlah, Yossep menuturkan, peserta dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah yang paling stabil mengikuti pengampunan pajak. Di luar itu, ada juga peserta yang melaporkan kembali sebagian hartanya karena lupa dilaporkan pada tahap pertama. “Tapi harta yang dilaporkan di tahap keduanya lebih sedikit, sebagian besar sudah dilaporkan di periode sebelumnya,” ujarnya.

Hingga 28 Desember ini, harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty mencapai Rp 4.137 triliun. Pencapaian itu terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 2.995 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1 triliun, dan repatriasi Rp 141 triliun. Jumlah tersebut didapat dari 549 ribu Surat Penyertaan Harta (SPH).

(Baca juga: Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta)

Sementara itu, penerimaan dari duit tebusan, pembayaran tunggakan, dan penghentian bukti permulaan tercatat sebesar Rp 104 triliun. Namun, untuk duit tebusan saja baru mencapai Rp 98,9 triliun dari target Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. 

Secara rinci, duit tebusan terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar sebesar Rp 83 triliun, lalu diikuti badan non UMKM Rp 11,2 triliun, orang pribadi UMKM Rp 4,43 triliun, dan badan UMKM Rp 298,6 miliar.

Demi meningkatkan penerimaan di periode ketiga tax amnesty, Yoga menjelaskan, beberapa langkah sudah diupayakan DJP. Pertama, menyurati 204.125 wajib pajak yang diketahui belum melaporkan hartanya secara benar dan tidak mengikuti pengampunan pajak. Dalam catatannya, wajib pajak tersebut hanya melaporkan 212.270 data harta di surat pemberitahuan (ST) tahunan pajak penghasilan (PPh). Padahal, berdasarkan data DJP, semestinya terdapat 2 juta item harta yang dilaporkan. 

(Baca juga: Surat Tax Amnesty Meresahkan, Ditjen Pajak: Abaikan Kalau Tak Benar)

Kedua, meningkatkan sosialisasi dan kerja sama dengan asosiasi terkait. Ketiga, evaluasi secara rutin untuk mengetahui besaran wajib pajak dari profesi tertentu yang belum mengikuti amnesti pajak. “Setelah evaluasi, kami tanya terus mereka (wajib pajak dari profesi tertentu), mau ikut amnesti pajak tahap kedua atau tidak? Nah, itu keputusan mereka,” kata Yoga.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...