Ikut Tax Amnesty, Cuma 1 Persen WNI di Singapura Pulangkan Harta
Negara | Deklarasi Luar Negeri | Repatriasi | Total Harta yang Dilaporkan |
Singapura | Rp 739,74 triliun | Rp 84,05 triliun | Rp 823,79 triliun |
Virgin Islands | Rp 77,08 triliun | Rp 2,66 triliun | Rp 79,74 triliun |
Hong Kong | Rp 53,25 triliun | Rp 16,21 triliun | Rp 69,46 triliun |
Caymand Islands | Rp 53,75 triliun | Rp 16,51 triliun | Rp 70,26 triliun |
Australia | Rp 39,36 triliun | - | Rp 39,36 triliun |
Cina | - | Rp 3,64 triliun | Rp 3,64 triliun |
Sumber: Ditjen Pajak
Adapun ke depan, pemerintah belum berencana merevisi kembali peraturan untuk mendorong lebih banyak dana yang dibawa pulang. Hingga kini, total harta yang diikutsertakan dalam program tax amnesty mencapai Rp 4.043 triliun.
Perinciannya, harta yang direpatriasi mencapai Rp 141 triliun, sedangkan harta yang dideklarasikan di dalam negeri dan luar negeri masing-masing sebesar Rp 990,8 triliun dan Rp 2.911 triliun.
Penyertaan harta paling banyak terjadi di periode I (Juli – September) yaitu sebesar 3.667 triliun, sementara pada periode II (Oktober – Desember) ini baru Rp 376 triliun. Demikian juga dengan perolehan duit tebusan, pada periode II ini baru Rp 3,65 triliun, jauh lebih sedikit dari periode II yang sebesar Rp 93 triliun.
(Baca juga: Negosiasi Buntu, Dirjen Pajak Ancam Penjarakan Google)
Untuk menggenjot penerimaan dari program tax amnesty di periode II dan III, Yoga menjelaskan, institusinya terus melakukan evaluasi guna menetapkan strategi selanjutnya. Sekadar informasi, periode III bakal dimulai pada 1 Januari sampai 31 Maret 2017.
Berdasarkan kajian Ditjen Pajak, Yoga meyakini periode terakhir program tax amnesty masih akan diramaikan peserta dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). “Kan selama ini flat, nanti (di periode III) banyak yang bergerak (ikut),” ujar dia.