Perluas Akses Layanan Keuangan, Jokowi Tetapkan Strategi Nasional

Safrezi Fitra
16 September 2016, 11:26
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA
KATADATA
Pelayanan Nasabah Bank | KATADATA

Selain itu Dewan Nasional dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan pihak lainnya sesuai kebutuhan. Perpres ini juga menegaskan segala biaya yang diperlukan dibebankan dalam anggaran Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Pendaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sempat mengungkapkan indeks keuangan inklusif (IKI) Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara ASEAN. IKI Indonesia hanya 36 persen, jauh dibandingkan Thailand di angka 78 persen dan Malaysia 81 persen.

Menurutnya peningkatan indeks ini tidak cukup hanya dengan membuka akses keuangan, tapi harus ada aksi yang konkrit untuk merangkul masyarakat memanfaatkan layanan keuangan. “Kalau Bank Indonesia (BI) pilar utamanya ada di pembiayaan, OJK pilarnya ada di keuangan, maka pemerintah pilarnya ada di sertifikasi aset,” kata Darmin.

(Baca: Presiden Dorong Teknologi Finansial buat Transaksi Keuangan)

Darmin mengatakan SNKI memuat indikator yang bisa mengukur keberhasilannya. Beberapa diantaranya; terkait akses, seperti jumlah layanan keuangan formal per 1.000 penduduk dewasa; terkait penggunaannya, dengan perhitungan jumlah rekening di lembaga keuangan formal; dan terkait kualitasnya, dengan pengukuran indeks literasi keuangan.

Pemerintah menargetkan dengan implementasi SNKI dan lembaga keuangan formal yang kuat, akan meningkatkan persentase akses layanan keuangan sebesar 75 persen pada akhir 2019. Yang terpenting, kata Darmin, perlu ada program sertifikasi asset dan pengembangan aplikasi digital dalam keuangan inklusif.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...