Aturan Baru Tax Amnesty Dirjen Pajak Dinilai Melegakan Masyarakat

Ameidyo Daud Nasution
Oleh Ameidyo Daud Nasution - Martha Ruth Thertina
30 Agustus 2016, 20:09
Tax Amnesty
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Lebih lanjut, peraturan Dirjen Pajak tersebut menjelaskan, wajib pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty dapat menyampaikan SPT pajak penghasilan atau membetulkan SPT. Untuk harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan, atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek pajak penghasilan dan belum dilaporkan dalam SPT, wajib pajak dapat membetulkan SPT atau menyampaikan harta tersebut dalam SPT jika SPT belum disampaikan.

Namun, penyampaian atau pembetulan SPT harus dilakukan secara benar oleh wajib pajak yang tidak ikut dalam program tax amnesty. Sebab, jika petugas pajak menemukan data bahwa harta yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 belum dilaporkan dalam SPT, berlaku ketentuan Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016.

Harta yang dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak saat ditemukannya data harta itu, paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang tax amnesty berlaku. Atas tambahan penghasilan itu, dikenakan pajak dan sanksi sesuai peraturan perpajakan.

Pengamat pajak dari Center for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, peraturan anyar Dirjen Pajak itu cukup melegakan karena hadir pada saat masyarakat dilanda keresahan. “Setidaknya menegaskan untuk orang pribadi yang bukan wajib pajak atau hanya menerima warisan atau hibah lebih tenang,” katanya kepada Katadata, Selasa (30/8).

(Baca:Tax Amnesty Bebani Masyarakat, Pemerintah Diminta Buat Terobosan)

Peraturan tersebut, menurut Prastowo, juga telah menegaskan tentang adanya opsi selain tax amnesty yaitu pembetulan SPT. Selain itu, menegaskan nilai wajar tidak bisa dihitung ulang atau dikoreksi oleh petugas pajak.

"Tapi Perdirjen ini memang tak bisa menjawab di luar subyek pajak itu. Tetap harus ditafsirkan sendiri, mungkin secara internal Ditjen Pajak saja perlu ditegaskan surat edaran, termasuk jaminan tidak akan diperiksa,” kata dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...