Tunggu Aturan Baru, Pengusaha Usul Perpu Perpanjangan Tax Amnesty

Martha Ruth Thertina
24 Agustus 2016, 12:28
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Antusiasme pengunjung acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta.

Apalagi, menurut dia, beberapa peraturan pelaksana baru rampung Agustus ini dan membutuhkan waktu sosialisasi. Contohnya, PMK tentang pengalihan dana repatriasi ke instrumen sektor riil, seperti tanah, bangunan dan emas.

Selain itu, pemilik aset besar butuh waktu untuk mencairkan dananya yang ditempatkan di instrumen-instrumen investasi di luar negeri. “Prosesnya tidak sebentar,” ucap Chris. Jadi, dia memperkirakan, jika periode pertama tax amnesty hanya sampai akhir September maka pemerintah akan kesulitan memperoleh jumlah signifikan dari program itu.

Persoalannya, periodesasi amnesti pajak yang terbagi dalam tiga triwulan itu sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pad akhir JUni lalu. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku siap membuat peraturan pelaksanaan amnesti pajak, namun tidak bisa jika diminta mengubah UU.

“Kalau Anda minta PMK diubah, saya confident. Tapi tidak bisa setiap menit saya ganti. Yang tidak bisa saya ganti adalah undang-undang yang sudah diketok (DPR),” katanya.

Karena itulah, Chris menyarankan, pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perpu). Tujuannya agar dapat memperpanjang masa pemberlakuan amnesti pajak. (Baca: Tebusan Tax Amnesty Minim, Dirjen Pajak Tunggu Wajib Pajak Kakap)

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Texation Analysis (CITA) Jakarta, Yustinus Prastowo, menandang usulan perpu itu dapat dipertimbangkan oleh pemerintah. Meskipun dia pesimistis perpanjangan masa tax amnesty bakal meningkatkan peroleh dana. “Setidaknya akan lebih baik (dengan perpu)."

Berdasarkan situs Ditjen Pajak, hingga Selasa (23/8), jumlah harta dalam program amnesti pajak mencapai Rp 53,1 triliun. Jumlah itu terdiri atas deklarasi harta, baik di dalam dan luar negeri, sebesar Rp 51,4 triliun dan repatriasi harta Rp 1,71 triliun. Padahal, pemerintah menargetkan deklarasi dan repatriasi dana dari hasil amnesti pajak masing-masing sebesar Rp 4.000 triliun dan Rp 1.000 triliun.

Alhasil, penerimaan negara dari dana tebusan kebijakan tersebut saat ini baru sebesar Rp 1,06 triliun. Jumlahnya baru 0,6 persen dari target penerimaan negara dari program tersebut pada tahun ini sebesar Rp 165 triliun.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...