Pekan Ini, Menteri Keuangan Rilis Tiga Aturan Teknis Tax Amnesty

Desy Setyowati
12 Juli 2016, 11:23
Bambang Brodjonegoro
Arief Kamaludin | Katadata
Formulir pendaftaran bagi seluruh peserta pun dipermudah dengan mengisi satu hingga dua halaman saja.

Dengan begitu, pengusaha diharapkan semakin berminat mengikuti program tersebut. Sebab, untuk mendaftar tax amnesty bisa dilakukan sendiri tanpa bantuan konsultan pajak.

(Baca: Pemerintah Peringatkan Rencana Gugatan UU Tax Amnesty)

Sedangkan pembahasan PMK yang mencakup instrumen investasi mencakup fleksibilitas agar dana repatriasi bisa digunakan untuk menggerakkan perekonomian. Meskipun dana tersebut harus ditahan minimal selama tiga tahun di dalam negeri.

Karena itulah, Kementerian Keuangan meminta masukan dari kalangan perbankan agar instrumen keuangan yang digunakan bisa fleksibel. “Bagaimana pasar modal bisa pakai instrumen, perbankan juga bisa sehingga bisa menggerakkan perekonomian,” kata Sofyan.

(Baca: Setelah Lebaran, Jokowi Panggil Para Pemilik Dana di Luar Negeri)

Selain itu dibahas pula mengenai bidang usaha apa saja yang diutamakan untuk mendapatkan pembiayaan dari dana repatriasi tersebut. Bidang usaha yang dipilih pastinya yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak dan berdampak besar terhadap perekonomian.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...