Pembukaan Data Nasabah Bank bagi Pajak Akan Dipermudah

Muchamad Nafi
8 Maret 2016, 14:32
Pajak_Katadata_Arief.jpg
Arief Kamaludin|KATADATA

Namun Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan tersebut akan sulit diterapkan. Undang-Undang KUP tidak bisa berlaku bagi hukum yang bersifat khusus atau lex specialis. “Itu keliru, buktinya pajak dengan perbankan saja nggak bisa. Bagaimana yang lain?” kata dia.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ketua Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA) Gunadi. Menurut dia, kebijakan tersebut justru akan berisiko pada keluarnya Dana Pihak Ketiga dari perbankan. (Lihat pula: Likuiditas Mengetat, Bank Masih Sulit Pangkas Bunga).

Tetapi pakar perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menjelaskan hasil riset mengenai pentingnya membuka data perbankan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak di 37 negara. Dari semua negara tersebut, 13 di antaranya mengadopsi pembukaan data nasabah secara otomatis. Bahkan tujuh di antaranya memberi kewenangan membuka save deposit box.

Maka menurut dia kebijakan membuka data nasabah itu mungkin saja. Asal diatur pihak atau instansi yang berwenang membuka, dan kepastian data tersebut tidak dibocorkan kepada pihak lain. “Dan ketika DJP meminta informasi itu harus jelas tujuannya apa,” ujar dia.

Tahun lalu, sebenarnya, pemerintah sudah mencoba membuka data nasabah bank. Direktur Jenderal Pajak bahkan telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Aturan yang terbit pada 26 Januari 2015 ini mulai berlaku pada 1 Maret 2015. Namun, baru dua pekan diterapkan, Menteri Keuangan memutuskan untuk mencabutnya, dengan alasan tidak ada dasar hukum yang kuat.

Para pelaku perbankan pun sempat memprotes karena aparat pajak bisa mengetahui nilai simpanan deposito milik nasabah. Lantaran merasa tak nyaman, para pemilik deposito bisa mencabut dana simpanannya dan menyimpannya di perbankan luar negeri. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan pun memprotes aturan ini karena dinilai bertolak belakang dengan Undang-Undang Perbankan, yang menegaskan data nasabah bersifat rahasia, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penyidikan dan bukti permulaan.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...