OJK Catat Total Restrukturisasi Kredit Terdampak Corona Rp 1.114 T

Image title
15 Mei 2020, 21:18
Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK memperkirakan 102 bank memiliki potensi melaksanakan restrukturisasi, dengan jumlah debitur 7,8 juta dan outstanding loan Rp 1.114,5 triliun.
ANTARA FOTO/M. Agung Rajasa
Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. OJK memperkirakan 102 bank memiliki potensi melaksanakan restrukturisasi, dengan jumlah debitur 7,8 juta dan outstanding loan Rp 1.114,5 triliun.

Alhasil, bank kemudian harus meningkatkan pencadangan, yang akhirnya justru menggerus modal. Padahal, jika kredit tersebut direstrukturisasi maka dapat langsung dikategorikan lancar. Dengan demikian, diharapkan tidak menggerus modal.

Bagi bank yang khawatir likuiditasnya terpengaruh karena melakukan restrukturisasi, pemerintah sudah menyusun program penyangga likuiditas. Melalui program ini, pemerintah akan menempatkan dana di bank, yang kemudian disebut bank peserta.

Bank yang membutuhkan tambahan likuiditas, bisa meminjam ke bank peserta tersebut. Bank yang meminjam ini akan disebut sebagai bank pelaksana, karena penggunaan dananya akan digunakan untuk melaksanakan restrukturisasi.

Terkait potensi kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) yang akan muncul akibat pandemi corona, Wimboh menyatakan pasti ada peningkatan. Meski demikian, peningkatannya tidak akan terlalu signifikan.

"Perkiraan kami, NPL akan naik dari posisi sekarang 2,5% menjadi 2,77% akhir tahun nanti. Namun, hal tersebut utamanya disebabkan oleh debitur dengan status diragukan dan macet, sementara proses restrukturisasi mampu menekan potensi tersebut," ujarnya.

(Baca: Bank BUMN Gencar Terbitkan Surat Utang Valas untuk Perkuat Likuiditas)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...