Imbas Kasus KSP Indosurya, Pemerintah Perketat Pengawasan Koperasi

Image title
26 Mei 2020, 14:17
Ilustrasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun aturan yang memungkinkan pengawasan koperasi dilakukan bersama-sama dengan lembaga lain, seperti OJK dan BI.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Kementerian Koperasi dan UKM tengah menyusun aturan yang memungkinkan pengawasan koperasi dilakukan bersama-sama dengan lembaga lain, seperti OJK dan BI.

Tak hanya itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga akan menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kerja sama dengan beberapa lembaga diperlukan, guna mencegah usaha penghimpunan dana ilegal yang mengatasnamakan koperasi, sekaligus menangkal kemungkinan kejahatan penipuan  dan tindak pidana perbankan.

Harapannya, dengan pengawasan berlapis dari berbagai lembaga, ruang gerak penyimpangan usaha bisa ditutup, dan kredibilitas koperasi bisa terjaga.

(Baca: Ragam Kejanggalan KSP Indosurya, Bisakah Koperasi Tawarkan Investasi?)

Menurut Pakar dan Pengamat Koperasi Suroto, kasus gagal bayar seperti KSP Indosurya seringkali terjadi. Umumnya, koperasi yang bersangkutan menggunakan skema ponzi.

“Ini kan seperti fenomena gunung es, selain Indosurya kan, ada juga Langit Biru, Cipaganti semua motifnya sama,” katanya kepada Katadata.co.id.

Selain itu, masih banyak nasabah atau calon nasabah yang tidak memahami koperasi merupakan bisnis berbasis anggota (member based). Seharusnya, yang dikatakan "nasabah" tersebut juga berperan sebagai pemilik secara bersama-sama, tidak sekadar menjadi nasabah.

Sebagai anggota, tentu ada hak istimewa yakni berhak mengetahui informasi adminsitarsi keuangan, pengelolaan dana dan bisnis. Masalahnya, masyarakat sering tergiur dengan iming-iming imbal hasil besar, tanpa memperhatikan prinsip dan aturan koperasi.

Tak hanya itu, Suroto menilai dewasa ini pengawasan koperasi oleh regulatornya masih lemah. Pasalnya, Kementerian Koperasi dan UKM, serta dinas koperasi di daerah kerap tidak menjalankan proses verifikasi secara benar di lapangan.

"Pemerintah malah sering mempublikasi dan mengglorifikasi koperasi, padahal belum tentu koperasi yang digemborkan pemerintah itu memenuhi kaidah dan prinsip UU Koperasi yang benar," ujarnya.

(Baca: Tangani KSP Indosurya, Kemenkop Gandeng OJK & Satgas Waspada Investasi)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...