OJK Godok Aturan Merger & Akuisisi di Antara Lembaga Keuangan Non-bank

Image title
4 Juni 2020, 21:35
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tengah menggodok aturan konsolidasi untuk industri keuangan non bank (IKNB).
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi, logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK tengah menggodok aturan konsolidasi untuk industri keuangan non bank (IKNB).

Sebelumnya, OJK telah menelurkan aturan mengenai konsolidasi, namun untuk sektor perbankan melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini telah berlaku sejak 17 Maret 2020.

Melalui aturan tersebut, OJK membolehkan pemegang saham pengendali bank dapat memiliki beberapa bank dengan memenuhi skema konsolidasi. Skema konsolidasi tersebut tidak hanya melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga diperluas melalui skema pembentukan Kelompok Usaha Bank.

OJK menyatakan bahwa regulasi baru ini merupakan kebijakan strategis OJK yang sangat relevan dengan dinamika perekonomian yang saat ini mengalami tekanan akibat pandemi corona. POJK ini diyakini dapat menjadi momentum dan landasan bagi industri perbankan untuk meningkatkan skala usaha serta meningkatkan daya saing.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, kebijakan konsolidasi dapat memberikan manfaat kepada industri perbankan dalam bentuk mengurangi biaya persaingan, membuat bank menjadi lebih efisien, dan kontributif bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

"Konsolidasi tidak dimaksudkan untuk mengeliminasi atau meminggirkan bank-bank kecil. Sebaliknya, melalui konsolidasi ini bank-bank kecil memiliki ruang untuk memperkuat diri," kata Heru, dalam siaran pers, Selasa (24/3).

(Baca: OJK Sebut Aturan Baru Perdagangan Bursa Menopang Tren Penguatan IHSG)

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...