Nasabah Korban Gagal Bayar Tolak Proposal Damai dari KSP Indosurya

Image title
18 Juni 2020, 20:03
proposal perdamaian ksp indosurya, gagal bayar ksp indosurya, nasabah ksp indosurya
Donang Wahyu|KATADATA
Nasabah korban gagal bayar menolak proposal perdamaian dari KSP Indosurya karena dinilai sangat merugikan.

Selain itu, draft proposal tersebut juga menyatakan, bahwa pihak KSP Indosurya akan menghapuskan semua bunga milik para nasabah KSP Indosurya. 

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Sikap OJK yang Lepas Tangggung Jawab)

Dalam proposal tersebut juga disebutkan, bahwa pihak KSP Indosurya bakal melakukan beberapa rencana usaha untuk mengembalikan dana simpanan nasabah. 

Pertama, debitur PKPU akan melakukan pengurangan kantor cabang yang ada hingga menyisakan sampai dengan 15 – 20 cabang di seluruh Indonesia dan fokus pada kota- kota besar. Kegiatan ini diharapkan akan mendapatkan penghematan biaya operasional. 

Kemudian debitur PKPU akan melakukan pengurangan karyawan yang tidak perform dan menggunakan aktifitas SDM lainya untuk mendukung kegiatan operasionalnya. 

Pengurangan ini akan dilakukan debitur PKPU dengan tujuan akan mendapatkan penghematan biaya operasional tenaga kerja. Dengan melakukan business as usual. Adapun debitur PKPU telah memberikan pinjaman kepada para anggota sebesar + Rp 9 triliun (tahun buku 2018) dengan periode pinjaman antara satu tahun sampai dengan tujuh tahun.

(Baca: Temukan Fakta Baru, Kerugian Nasabah KSP Indosurya Naik jadi Rp 14 T)

Atas pinjaman tersebut, debitur PKPU akan tetap melakukan penagihan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak.

Selanjutnya, debitur PKPU juga memiliki kredit macet (non-performing loan). Terhadap kredit macet tersebut maka debitur PKPU akan melakukan penagihan dan melakukan langkah-langkah hukum yang terukur dan maksimal guna memperoleh pengembalian dana tersebut.

Selain itu, pihak KSP Indosurya juga masih mengusahakan mendapatkan dana dari investor. Adapun, bagi anggota existing yang masih percaya dengan debitur PKPU dan bersedia melakukan top up dana.

Nantinya, dana-dana baru tersebut akan digunakan optimal oleh debitur PKPU untuk modal kerja dan sebagian kecil untuk melakukan pembayaran cicilan utang kepada para kreditur.

(Baca: Nasabah KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Dana hingga 5 Tahun)

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...