Pemerintah Cairkan Dana Rp 14 Triliun untuk PLN, PNM, dan Hutama Karya

Image title
14 Juli 2020, 14:20
PMN, penyertaan modal negara, bumn, pln, permodalan nasional madani, hutama karya
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, logo PLN. Pemerintah menyuntikkan dana hingga Rp 14 triliun untuk PT Perusahaan Listrik Negara, PT Permodalan Nasional Madanni, dan PT Hutama Karya.

Sedangkan PLN mendapatkan penambahan modal hingga Rp 9,63 triliun. PMN yang diterima PLN per 8 Juli ini, terdiri dari dua dasar hukum, yaitu PP Nomor 36 dan 37 Tahun 2020.

Dalam PP Nomor 36, PLN mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 4,63 triliun. Penambahan tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya bersumber dari APBN 1995 hingga 2015.

Dalam PP Nomor 37, pemerintah menambahkan modal kepada PLN sebesar Rp 5 triliun. Sumber penambahan PMN tersebut berasal dari APBN 2020.

Pertimbangan penambahan modal pada PLN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Sehingga PLN memiliki kemampuan pendanaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

 

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...