Pemerintah Cairkan Dana Rp 14 Triliun untuk PLN, PNM, dan Hutama Karya
Sedangkan PLN mendapatkan penambahan modal hingga Rp 9,63 triliun. PMN yang diterima PLN per 8 Juli ini, terdiri dari dua dasar hukum, yaitu PP Nomor 36 dan 37 Tahun 2020.
Dalam PP Nomor 36, PLN mendapatkan tambahan modal sebesar Rp 4,63 triliun. Penambahan tersebut berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang pengadaannya bersumber dari APBN 1995 hingga 2015.
Dalam PP Nomor 37, pemerintah menambahkan modal kepada PLN sebesar Rp 5 triliun. Sumber penambahan PMN tersebut berasal dari APBN 2020.
Pertimbangan penambahan modal pada PLN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan. Sehingga PLN memiliki kemampuan pendanaan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.