OJK Perketat Manajemen Risiko Industri Keuangan Nonbank

Agustiyanti
5 Oktober 2020, 13:03
OJK, industri keuangan, pandemi corona, manajemen risiko industri keuangan, asuransi
Agung Samosir | Katadata
Ilutsrasi. OJK menerbitkan peraturan baru terkait manajemen risiko bagi industri keuangan nonbank.

Perusahaan jasa keuangan nonbank yang melanggar ketentuan dapat dikenankan sansi administratif hingga penurunan peringkat kesehatan dan penilaian ulang pihak utama LJKNB.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Dalimunthe menyebut pembaruan aturan melalui POJK tersebut dibutuhkan karena kegiatan usaha industri keuangan nonbank  semakin meningkat dengan risiko yang semakin kompleks. Perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan penerapan manajemen risiko yang memadai, efektif dan terukur.

"POJK 1/2015 sudah tidak menampung perkembangan kebutuhan hukum untuk peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko LJKNB sehingga diganti dengan POJK 44/2020," ujar Dody kepada Katadata.co.id, Senin (5/10). 

Dalam beleid baru ini, OJK memasukkan risiko hukum dan kepatuhan yang harus diantisipasi olehh manajemen dalam penerapan manajemen risiko. Hal ini, menurut Dody untuk mempertegas perlunya perusahaan memastikan tata kelola yang baik untuk memitigasi berbagai persoalan dalam operasional perusahaan. 

"Beleid baru ini mengandung pengertian perlunya manajemen risiko hukum karena ada potensi tuntutan atau kelemahan aspek hukum, perlu manajemen risiko kepatuhan, dan manajemen risiko reputasi karena ada potensi persepsi negatif dapat menganggu operasional perusahaan." katanya.

Sementara itu, pengamat asuransi Irvan Rahardjo menjelaskan, POJK ini bersifat responsif terhadap kegagalan investasi pada pasar modal di hampir seluruh LJKNB, terutama industri asuransi. Namun, POJK ini masih mengatur manajemen risiko secara normatif. 

"POJK ini tidak spesifik mengatur industri.Padahal, risiko yang dihadapi berbeda-beda antar industri. Industri asuransi jiwa dan kerugian saja sudah berbeda, apalagi antara perusahaan pembiayaan dan asuransi," katanya. 

Selain  itu, menurut Irvan,  manajemen risiko LKNB sejak 2014 dilekatkan pada fungsi kepatuhan di bawah direktur kepatuhan. Dengan demikian manajemen risiko yang dilakukan bersifat pengawasan setelah terjadi risiko. Ini , menurut dia, tidak sesuai dengan objek manajemen risiko yang berfungsi mengukur, mitigasi, dan menerapkan strategi agar risiko tak terjadi.  "POJK ini  tidak membumi untuk menyelesaikan masalah riil di lapangan," ujarnya. 

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) mengurutkan 17 sektor yang terdampak Covid-19.  Industri jasa keuangan dan asuransi berada di urutan kedua paling terdampak. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...