Tak Semua Nasabah Bank Bisa Ajukan KPR Tanpa Uang Muka

Agatha Olivia Victoria
23 Februari 2021, 13:23
perbankan, uang muka kpr, bank, LTV
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. Kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka hingga 0% disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank dan profil risiko nasabah.

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Mucharom menyatakan bahwa pihaknya mendukung pelonggaran LTV dengan harapan merangsang keinginan masyarakat untuk tetap memiliki rumah di saat pandemi. Perseroan saat ini juga telah melakukan berbagai terobosan selama Covid-19, antara lain menggelar beberapa kali pameran properti secara virtual baik nasional maupun level internasional disertai beragam promo, dan program BNI Griya.

Berbagai terobosan itu turut menopang pertumbuhan kredit KPR BNI sepanjang tahun 2020 menjadi Rp 46 triliun atau tumbuh 4,3% secara tahunan. "Pertumbuhan tersebut dengan NPL yang cukup rendah jauh di bawah 5%," kata Mucharom kepada Katadata.co.id.

Dengan tingkat NPL tersebut, perusahaan pelat merah itu bisa memberikan KPR dengan uang muka 0%. Pelonggaran itu berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Selain melihat tingkat NPL perbankan, penerapan LTV 100% juga melihat jenis propertinya. BI mengatur pelonggaran pembelian rumah tapak, rumah susun, hingga rukan dengan berbagai ketentuan.

Perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0% untuk rukan, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95% untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95% untuk fasilitas tangan pertama, sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%. Untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.

Sebelumnya, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menegaskan bahwa relaksasi pelonggaran LTV 100% bukanlah sebuah keharusan yang harus diberikan oleh bank. "Masing-masing bank punya manajemen risiko yang berbeda. Tidak otomatis semuanya menjadi 0%," kata Juda dalam media briefing virtual, Senin (22/2).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...