Sejak Awal 2021, Transaksi Uang Kripto di RI Naik 5 Kali Jadi Rp 370 T

Intan Nirmala Sari
17 Juni 2021, 18:18
uang Kripto, uang crypto, aset kripto, transaksi kripto, bitcoin
ANTARA FOTO/Ismar Patrizki/mes/wsj.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Industri e-commerce diperkirakan bakal mendominasi pertumbuhan ekonomi digital 10 tahun mendatang, atau sebanyak 34% terhadap total pertumbuhan setara Rp 1.900 triliun. Selanjutnya, layanan B2B (business to business) sebanyak 13% atau sekitar Rp 763 triliun, dan sisanya dari corporate services sekitar Rp 529 triliun atau sekitar 11%, kesehatan dan juga pendidikan.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan, aset kripto bukan bagian dari produk jasa keuangan, sehingga tidak berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun regulasi yang mengatur perdagangan aset kripto berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena dikategorikan sebagai komoditas.

Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, pada pasal 1 ayat (7) dijelaskan bahwa aset kripto merupakan komoditi yang tidak berwujud dan berbentuk aset digital. Aset tersebut menggunakan kriptografi, jaringan peer to peer dan buku besar yang terdistribusi atau dikenal blockchain. Proses kriptografi sendiri bertujuan untuk mengamankan proses transfer antar satu pihak ke pihak lainnya.

“Perlu dilakukan edukasi masif untuk masyarakat bisa mengenal produk aset kripto, jangan sampai terjebak pemasaran penipuan,” ujar Tongam dalam kesempatan yang sama.

Meski bukan produk jasa keuangan, SWI tetap memantau perdagangan aset kripto. Salah satu yang dilakukan SWI untuk mencegah kerugian di masyarakat adalah mengedukasi secara aktif untuk mengenal aset kripto.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...