Perjalanan Kasus Kresna Life, Dari Gagal Bayar Hingga Berujung Pailit

Sorta Tobing
18 Juni 2021, 17:18
kresna life, pailit, mahkamah agung, ojk, perusahaan asuransi
123rf.com/David Carille
Ilustrasi bangkrut, pailit

Sidang ini ditutup dengan kekecewaan para nasabah/kreditor. Mereka menuntut adanya transparansi hukum. Perwakilan nasabah pribadi dan kuasa-kuasa hukum menyatakan PKPU tersebut harusnya dihentikan. Putusan PKPU ini tidak dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dinilai cacat hukum.

Pembatalan PKPU

Para nasabah kemudian menyerahkan surat resmi penolakan PKPU kepada majelis hakim dan tim pengurus. Surat tersebut menuangkan dasar-dasar hukum yang menunjukkan bahwa PKPU tersebut cacat hukum dan selayaknya dicabut.

Sedangkan OJK menanggapinya dengan mengatakan tidak pernah memberi persetujuan atas permohonan PKPU Kresna Life kepada pihak manapun. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU perusahaan ini kepada pengadilan.

Berdasarkan Pasal 50 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian tertulis, permohonan pernyataan pailit terhadap perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan undang-undang ini hanya dapat diajukan oleh OJK.

Kresna Life pada akhirnya lepas dari status homologasi PKPU pada Februari 2021. Namun, nasabah belum juga mendapatkan pembayaran atas polisnya.

Alvin Lim, kuasa hukum nasabah Kresna Life, mengatakan status PKPU tidak pernah menguntungkan pemegang polis melainkan debitur. PKPU hanya berfungsi untuk menunda pembayaran polis yang menjadi kewajiban Kresna Life.

Putusan PKPU yang sebelumnya disandang Kresna Life memiliki konsekuensi. Konsekuensi tersebut ada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.

Kresna Life Diputus Pailit, Nasabah Minta Batalkan

Setelah polemik panjang Kresna Life, perusahaan diputus pailit oleh Mahkamah Agung (MA. Mengutip dari laman kepaniteraan pada Kamis lalu, MA menyatakan permohonan pemohon atas status pailit Kresna Life dikabulkan pada 8 Juni 2021.

Putusan ini tak disambut baik oleh nasabah Kresna Life. Mereka justru berharap putusan pailit Kresna Life dapat dibatalkan. Mereka berharap Kresna Life dapat segera membayar kewajiban mereka kepada nasabah.

Nurlaila mengungkapkan sebagian besar nasabah Kresna Life menolak keputusan pailit tersebut. Keputusan pailit ini dinilai akan membawa efek negatif terhadap pemenuhan hak nasabah.

“Apabila Kresna Life jadi dipailitkan, maka seluruh aset dan keuangannya akan diambil alih oleh kurator. Imbasnya, pembayaran kepada nasabah akan dihentikan sampai seluruh aset dan keuangannya selesai dijual oleh kurator,” pungkas Nurlaila.

Lebih jauh, nasabah Kresna Life juga mendesak agar OJK mau menjalankan tugasnya dalam melindungi konsumen. Selain itu, Otoritas juga harus memastikan semua hak nasabah segera dibayarkan oleh Kresna Life.

Penyumbang bahan: Alfida Febrianna (magang)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...