Debt Collector Wajib Punya Sertifikat dan Surat Tugas saat Tagih Utang

Abdul Azis Said
30 Juli 2021, 16:19
debt collector, perusahaan pembiayaan, OJK, sanksi debt collector
Donang Wahyu|KATADATA
OJK akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan terkait penagihan nasabah menggunakan debt collector.

Otoritas Jasa Keuangan mengancam akan memberikan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan terkait pelibatan jasa penagih utang atau debt collector. Debt Collector , antara lain harus memiliki sertifikat profesi hingga membawa surat tugas saat melakukan penagihan kepada nasabah. 

"Perusahaan pembiayaan wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah." kata juru bicara OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan resminya, Jumat, (30/7).

Ketentuan terkait mekanisme pelibatan debt collector diatur dalam peraturan OJK POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam beleid tersebut, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan, tetapi dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan yang dimaksudkan dalam beleid tersebut, yakni debt collector diwajibkan untuk membawa sejumlah dokumen saat melakukan penagihan. Debt collector harus menunjukkan kartu identitas, serta mampu menunjukkan sertifikat profesi di bidang penagihan yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK.

Selain dua dokumen tersebut, debt collector juga harus membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan saat melakukan penagihan, bukti dokumen debitur wanprestasi, serta salinan sertifikat jaminan fidusia.

OJK juga menekankan sejumlah larangan kepada debt collector saat melakukan penagihan. Debt collector dilarang mengancam, memberikan tekanan verbal maupun fisik, termasuk tindakan kekerasan fisik.

Perusahaan dan debt collector yang melangga rhal tersebut berpotensi terkena sanksi hukum berupa pidana. Sementara perusahaan pembiayaan yang bertanggung akan mendapat sanksi brupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

OJK juga mengingatkan perusahaan pembiayaan wajib untuk mengirim surat peringatan kepada debitur yang telah wanprestasi sebelum pelaksanaan penagihan. Hal ini sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam POJK No. 35/2018. Selain itu, perusahaan juga diharuskan melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan debt collector.

Sementara bagi debitur yang memiliki keluhan terkait mekanisme penagihan yang melanggar aturan bisa menempuh sejumlah cara untuk penyelesaiannya. Debitur bisa mengadukan secara langsung kepada perusahaan pembiayaan untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR). Keluhan juga bisa disampaikan melalui mekanisme internal kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Namun jika dua cara tersebut belum memberikan hasil yang memuaskan, debitur bisa menempuh cara lain dengan melibatkan pihak ketiga. Dalam hal ini proses penyelesaian perkara dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Debitur akan diminta melampirkan kronologi kejadian serta sejumlah dokumen pendukung.

Kendati perusahaan dan debt collector harus mematuhi sejumlah ketentuan penagihan utang, Sekar juga mengatakan pihak debitur juga harus patuh dengan prosedur. "Di sisi lain, debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran." ujarnya.

Tindak pelanggaran oleh perusahaan pembiayaan dan debt collector dalam proses penyelesaian utang bukan hanya terjadi pada sistem pinjaman secara konevensional. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat lonjakan pengaduan masyarakat yang dirugikan pinjaman online (pinjol) ilegal juga meningkat hingga 80% selama periode Januari-Juni 2021. Sepanjang Juli ini, satgas telah memblokir 172 platform pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan total pinjol yang telah diblokir hingga Juli 2021 mencapai 3.365 platform sejak 2018. "Umumnya kegiatan pinjaman online ilegal diikuti dengan bunga sangat tinggi, tenor sangat pendek (7 hari)," kata Tongam kepada Katadata.co.id, Senin, (13/7).

Berdasarkan data dari OJK, hingga 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 124 perusahaan.

 

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...