OJK Ubah Aturan BUKU Jadi KBMI, Kegiatan Usaha Bank Tak Dibatasi Modal

Image title
23 Agustus 2021, 18:35
OJK, perbankan, otoritas jasa keuangan
Agung Samosir | Katadata

- BUKU I: merupakan bank dengan modal inti sampai Rp 1 triliun.
- BUKU II: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun.
- BUKU III: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 5 triliun sampai Rp 30 triliun.
- BUKU IV: merupakan bank dengan modal inti lebih dari Rp 30 triliun.

Heru mengatakan, banyak bank yang memiliki manajemen risiko bagus tetapi tidak bisa berkembang karena terbentur aturan permodalan. Bank-bank kecil tersebut tidak mengeluarkan produk baru dan terhambat untuk bisa menjadi bank besar karena aturan permodalan tersebut.

Untuk itu, OJK mencabut pengelompokan kegiatan usaha bank berlandaskan modal inti dalam POJK terbarunya. Ke depan, selama bank memiliki manajemen risiko yang bagus menurut regulator, maka bank diperkenankan mengajukan perizinan baru.

"Mereka boleh melakukan pembukaan perizinan-perizinan baru, melakukan kegiatan aktivitas baru tanpa kami kaitkan dengan modal intinya," kata Heru menjelaskan.

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, ditemukan hanya empat bank yang masuk kategori KBMI 4 atau kasta tertinggi penggolongan bank. Padahal, dengan menggunakan BUKU, terdapat delapan bank yang bisa menghuni kasta tertinggi tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan per Juni 2021, bank penghuni pertama KBMI 4 saat ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dengan modal inti Rp 173,15 triliun per 30 Juni 2021. Berikutnya, ada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) yang punya modal inti Rp 153,53 triliun.

Bank pemilik modal inti besar lainnya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yakni Rp 168,61 triliun per 30 Juni 2021. Bank berikutnya yang terdaftar dalam kelas KBMI tertinggi adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebesar Rp 98,53 triliun.

Pengelompokan bank berdasarkan modal inti berlaku bagi bank berbadan hukum Indonesia, kantor cabang berkedudukan di luar negeri (KCBLN), bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara syariah, dan unit usaha syariah bank. KBMI untuk unit usaha syariah bank didasarkan pada modal inti bank yang menjadi induk.

Di samping itu, OJK juga dapat menetapkan perbaruan pengelompokan bank berdasarkan modal inti jika diperlukan. Hal tersebut ditetapkan otoritas dengan memperhatikan perkembangan dan pertumbuhan kinerja bank serta industri keuangan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...