Hari Peringatan Oeang RI, Ini Perjalanan Sejarah Penerbitan Rupiah

Agustiyanti
30 Oktober 2021, 15:25
oeang, uang, rupiah, hari oeang
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.
Pedagang menunjukkan pecahan uang rupiah kuno di Pasar Baru, Jakarta. Indonesia untuk pertama kalinya menerbitkan mata uang resmi yaitu Oeang Republik Indonesia (ORI). Penerbitan ORI diumumkan Wakil Presiden Mohammad Hatta melalui siaran Radio Rakyat Indonesia (RRI) Yogyakarta.

Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa & Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya.

Penyelamat dari Inflasi

Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946. 

Namun pada saat itu, peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Kedua hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. 

Bahkan pada 1947, pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).  Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh penguasa setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat tertentu. 

Oeang Republik Indonesia dalam perjalanannya juga pernah berganti menjadi uang federal. Hal ini ditetapkan Menteri Keuangan Syarifuddin Prawiranegara pada 1 Januari 1950 sering hasil kesepakatan Konferensi Meja Bunda. 

Menteri Keuangan diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas yang memberikan hak piutang kepada pembawa uang terhadap Republik Indonesia Serikat. Undang-Undang Darurat tanggal 2 Juni 1950 yang mulai diberlakukan 31 Mei 1950 mengatur berbagai hal berbagai tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Pemerintah RIS.

Maka mulai 27 Maret 1950, telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali. 

Pada Desember 1951, De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral dengan UU No. 11 Tahun 1953 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1953. Sesuai dengan tanggal berlakunya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953, maka tanggal 1 Juli 1953 diperingati sebagai hari lahir Bank Indonesia. 

Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, terdapat dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia, yaitu uang yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan BI. 

Pemerintah menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5, sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.  Adapun hak tunggal Bank Indonesia untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968

Saat ini, uang rupiah memuat tanda tangan pemerintah dan Bank Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pemerintah dalam Undang-Undang tersebut adalah Menteri Keuangan yang sedang menjabat pada saat uang tahun emisi 2016 terbit. 

Oleh karena itu, pada tanggal 19 Desember 2016, tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disertakan bersama dengan tanda tangan Gubernur Bank Indonesia Agus D.W Martowardojo di berbagai pecahan uang baru tersebut.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...