BPJS Kesehatan Ganti Kelas Standar, Apa Saja Strategi Asuransi Jiwa?

Image title
8 Desember 2021, 14:58
BPJS Kesehatan Ganti Kelas Standar, Apa Saja Strategi Asuransi Jiwa?
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/5/2021).

"Apakah nanti dalam proses digitalisasi kerja sama, kami sedang cermati bagaimana mendukung proses-proses tersebut," kata Simon pada kesempatan yang sama.

Ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Kelas standar bukan berarti kelas minimalis, tapi standarisasi untuk KRI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kriteria yang akan disepakati," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Muttaqien kepada Katadata.co.id, Senin (27/9).

Dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional pasal 23 Ayat 4, kelas pelayanan rawat inap di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Tujuannya untuk mewujudkan ekuitas dalam Program JKN. "Prinsip ekuitas adalah kesamaan bagi Peserta dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya," kata Muttaqien.

Penerapan kelas standar akan dimulai secara bertahap di rumah sakit. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, pemberlakuannya maksimal pada tanggal 1 Januari 2023.

Seperti diketahui, jumlah peserta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mencapai 222,5 juta orang per 31 Desember 2020. Angka itu setara dengan 81,3% populasi di Indonesia.

Rinciannya, penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN dan APBD sebanyak 132,8 juta orang. Iuran peserta kategori ini dibayar oleh pemerintah. Lalu, pekerja penerima upah (PPU), baik pegawai negeri maupun badan usaha, sebanyak 55,1 juta orang. Iuran mereka dipotong dari gaji.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...