OJK Segera Rilis Aturan Baru Unit Link dan Pinjaman Fintech

Cahya Puteri Abdi Rabbi
28 Januari 2022, 22:22
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan program edukasi keuangan melalui kegiatan Pasar Keuangan Rakyat guna me
ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi penjelasan tentang keuangan di Pasar Keuangan Rakyat di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (26/10/2019). Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan program edukasi keuangan melalui kegiatan Pasar Keuangan Rakyat guna memberi pendidikan dan informasi yang lengkap kepada masyarakat mengenai manfaat serta resiko produk dan layanan di sektor jasa keuangan.

"Produk asuransi unit link ini tetap ada permintaan di pasar, pada 2021 penjualan meningkat dibanding 2020. Ini yang  jadi perhatian kami juga, makanya kita set off untuk mengevaluasi produk ini," katanya.

Selanjutnya, Ahmad mengatakan kalau moratorium akan tetap otoritas lakukan. Namun, hal tersebut belum akan dilakukan secara masif, karena khawatir berisiko mengguncang industri asuransi.

Ke depan, OJK akan menggencarkan literasi dan edukasi produk unit link kepada masyarakat, dan mewajibkan asosiasi asuransi untuk kontribusi dalam memberikan edukasi sebaik mungkin. Ahmad berharap, produk unit link dapat dijual secara tepat, kepada kelompok masyarakat yang mampu dan membutuhkan.

"Untuk agen penjual unit link, tolong benar-benar menjelaskan secara transparan, jangan sampai ada misleading. Kalau memang masyarakat sulit menerima informasinya, berarti mereka bukan target pasarnya, harus dicari lagi calon nasabah yang cocok agar tidak terjadi dispute," ujarnya.

Selain itu, OJK juga berencana merubah peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, alias peer to peer lending (P2P Lending). Nantinya, perubahan akan mengatur kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal pendirian, nilai ekuitas, hingga batas maksimum pendanaan.

Di samping itu, aturan mengenai pemegang saham pengendali dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen terkait tata cara penagihan P2P Lending, bakal mengalami perubahan. "Pentingnya penguatan operasional industri perasuransian dan fintech P2P Lending, harus diiringi peningkatan aspek perlindungan konsumen," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi dalam keterangan resminya, Jumat (28/1).

Dia menjelaskan kalau perumusan aturan baru sudah melibatkan pelaku industri dan para pemangku kepentingan alias stakeholders termasuk akademisi. Untuk itu, otoritas berharap begitu aturan diundangkan, maka bisa segera diimplementasikan. 

"Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ditujukan untuk memperkuat industri fintech P2P Lending, dari sisi kelembagaan dan layanan terhadap konsumen, serta kontribusinya bagi perekonomian," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...