Asuransi: Pengertian, Dasar Hukum, Jenis, dan Fungsinya

Image title
16 Februari 2022, 15:19
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan bertugas di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).
  • Buku I Bab IX Pasal 246-286 KUHD.
  • Buku II Bab IX Pasal 592-685 dan Bab X Pasal 686-695 KUHD.
  • Buku II Bab XI Pasal 709-721 KUHD.
  • Buku II Bab XII Pasal 744 KUHD.

Asuransi laut pada dasarnya meliputi unsur-unsur sebagai berikut:

Objek asuransi yang diancam bahaya, terdiri dari kapal dan barang uatan.

Jenis bahaya yang mengancam benda asuransi yang bersumber dari alam (badai, gelombang besar, hujan angin, kabut tebal, gunung es, dan sebagainya) dan yang bersumber dari manusia (nahkoda, awak kapal, dan pihak ketiga), seperti perombakan bajak laut, pemberontakan awak kapal, penahanan atau perampasan penguasa negara dan sebagainya.

Berbagai jenis benda asuransi, yaitu tubuh kapal, muatan kapal, alat perlengkapan kapal, bahan keperluan hidup, dan biaya angkutan.

Asuransi Jiwa

Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), asuransi jiwa adalah program perlindungan dalam bentuk pengalihan resiko ekonomis atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Tujuan mengambil asuransi jiwa adalah untuk menutupi potensi kehilangan pendapatan. Asuransi jiwa diatur dalam Buku I Bab X Pasal 302-308 KUHD. Pasal 302 KUHD berbunyi:

Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian.”

Polis asuransi jiwa sesuai dengan Pasal 255 KUHD adalah:

  • Hari diadakan asuransi.
  • Nama tertanggung.
  • Nama orang yang diasuransikan.
  • Saat mulai dan berakhirnya evenemen.
  • Jumlah asuransi.
  • Premi asuransi.

Adapun jenis-jenis asuransi jiwa meliputi:

  • Asuransi jiwa berjangka (term life insurance), yaitu produk asuransi yang memberikan manfaat dengan nominal tertentu kepada penerima manfaat selama jangka waktu tertentu atau terbatas yang telah disepakati para pihak di awal.
  • Asuransi jiwa seumur hidup (whole life insurance), yaitu asuransi yang memberikan manfaat pertanggungan seumur hidup, biasanya sampai dengan usia 99 tahun.
  • Asuransi unit link, yaitu kontrak asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi. Jenis asuransi ini memberikan manfaat perlindungan asuransi kematian dan investasi sekaligus.

Fungsi Asuransi

Terdapat dua fungsi asuransi sebagaimana dijelaskan dalam buku Cara Mudah Mengenal Asuransi. Fungsi asuransi meliputi fungsi primer dan sekunder yang dijelaskan sebagai berikut.

1. Fungsi Primer

Fungsi primer atau fungsi utama adalah pengalihan risiko (risk transfer mechanism). Fungsi ini sebagai sarana atau mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan rugi atau rusak yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi.

Premi asuransi yang dibayarkan oleh tertanggung harus wajar dan seimbang dengan tingkat risiko yang akan diterima oleh pihak asuransi (equitable premium). Dengan demikian, perusahaan asuransi memiliki dana yang cukup sehingga dapat membayar kewajibannya kepada nasabah yang mengalami kerugian.

2. Fungsi Sekunder

Fungsi sekunder asuransi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi.

Demikian penjelasan tentang asuransi beserta dasar hukum, jenis, dan fungsinya.

Halaman:
Editor: Intan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...