OJK Sebut Sudah Ada Komunikasi Merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat

Patricia Yashinta Desy Abigail
12 Januari 2024, 11:39
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023. Baleid yang diterbitkan yaitu tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan atau POJK Penyidikan.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah ada komunikasi yang dilakukan terkait rencana merger antara BTN Syariah dengan Bank Muamalat.
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga kini belum menerima permohonan izin terkait rencana aksi korporasi penggabungan usaha atau merger PT Bank Tabungan Negara Syariah atau BTN Syariah dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. 

"Namun demikian, kedua pihak telah melakukan komunikasi dengan OJK," kata Dian, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (12/1). 

Dian menyampaikan jika keduanya sudah mengajukan permohonan izin merger, maka OJK akan segera mengavaluasi dan memproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dirinya menyebut OJK akan mendukung langkah konsolidasi yang akan dilakukan dalam rangka pengembangan perbankan syariah Indonesia.

"OJK akan mendorong terjadinya konsolidasi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk menjadi bank syariah baru dengan minimal total aset Rp 200 triliun," tutur Dian. 

Dirinya berkeinginan akan ada satu sampai dua Bank Umum Syariah hasil konsolidasi. Upaya konsolidasi ini, kata Dian, diharapkan struktur pasar perbankan syariah akan lebih ideal. Seperti kehadiran beberapa bank syariah berskala besar yang lebih kompetitif.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...