Cak Imin Bahas Pajak Karbon di Debat Cawapres, Apa Itu?

Ferrika Lukmana Sari
23 Januari 2024, 04:58
Cak Imin
ANTARA FOTO//M Risyal Hidayat/tom.
Capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) berbincang dengan Hanif Dhakiri (tengah) saat jeda Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Debat Keempat Pilpres 2024 mengangkat tema terkait pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa.

Kemenkeu Siapkan Aturan Turunan

Selain UU HPP sebagai landasan utama, Kementerian Keuangan masih menyusun aturan turunan dari UU HPP yang mengatur terkait pajak karbon mulai dari pengenaan tarif dan dasar, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

Aturan yang disusun di antaranya RPMK tentang tarif dan DPP Pajak Karbon, PMK Tentang Tata Cara dan Mekanisme Pengenaan Pajak Karbon, PP Tentang Peta Jalan Pajak Karbon dan PP Tentang Subyek dan Alokasi Pajak Karbon.

Sementara aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pemerintah juga sedang menyusun berbagai aturan turunan dari Perpres 98/2021 seperti terkait tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kemudian Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Nationally Determined Contributions (NDC) di Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). 

Menggunakan Skema Cap and Tax

Untuk tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara sejak 1 April tahun 2022. Pajak karbon ini menggunakan mekanisme pajak yang berdasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Penetapan pajak ini menggunakan sistem pajak atau berdasarkan batasan emisi. Indonesia dapat menggunakan dua mekanisme, yaitu menetapkan batas emisi yang diizinkan untuk setiap sektor atau menentukan pajak yang harus dibayar untuk setiap unit tertentu.

Mereka akan dikenakan tarif Rp 30 ribu per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan. Hal ini sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

Sementara pada 2025, merupakan tahap implementasi perdagangan karbon secara penuh melalui bursa karbon. Kemudian perluasan sektor cap and trade serta cap and tax secara bertahap sesuai kesiapan di masing-masing sektor.

Dalam mekanisme pengenaan pajak karbon di Indonesia, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang dibeli di pasar karbon sebagai pengurangan atas kewajiban pajak karbon mereka. 

Nantinya, perdagangan karbon menjadi mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi seperti surat berharga yang dapat diperjualbelikan di bursa karbon. Sertifikat pengurangan emisi ini akan diperdagangkan di bursa karbon yang ditawarkan tidak hanya ke pasar Indonesia tapi juga luar negeri.

Melalui strategi ini, pajak karbon menjadi rem untuk penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan. Rencananya, dana dari hasil pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan penggunaan energi bersih atau terbarukan.

Halaman:
Reporter: Ferrika Lukmana Sari
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...