Pensiun Dini PLTU Masuk Kategori Hijau di Taksonomi Berkelanjutan

Rena Laila Wuri
20 Februari 2024, 20:40
Ilustrasi pensiun dini PLTU
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Salah satu poin penting dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia menyebut pensiun dini PLTU batu bara masuk kategori "hijau" atau "transisi".
Button AI Summarize

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai revisi dari Taksonomi Hijau Indonesia. Salah satu poin penting dalam Taksonomi terbaru ini, pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara masuk kategori "hijau" atau "transisi".

Namun, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan mensyaratkan PLTU yang akan pensiun dini itu harus dibangun sebelum 2031 dan ditutup sebelum 2050. Selain itu, PLTU batu bara itu harus berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka sebesar 35% dalam waktu sepuluh tahun sejak beroperasi dari rata-rata tahun 2021. 

Dengan ketentuan dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia ini, OJK membuka peluang bagi perbankan atau lembaga keuangan untuk membiayai pensiun dini PLTU. Pasalnya, selama ini perbankan maupun lembaga keuangan masih ragu-ragu untuk masuk ke sektor tersebut. 

Untuk mendorong transisi energi sektor kelistrikan, pemerintah juga telah membuat peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU batu bara. Dengan demikian, telah terdapat kejelasan mengenai kebijakan pemerintah untuk membatasi PLTU baru di Indonesia yang sejalan dengan komitmen untuk mencapai target NZE. 

ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) menjadi acuan Indonesia untuk mengklasifikasikan pensiun dini PLTU batu bara sebagai aktivitas hijau atau transisi berdasarkan kriteria Plus Standard.  

Halaman:
Reporter: Rena Laila Wuri
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...