Pemprov DKI Jakarta Tambah Kepemilikan Saham Perusahaan Anker Bir?

Image title
13 November 2020, 14:53
delta djakarta, delta jakarta, anker bir, bumd dki jakarta, pemda dki jakarta, pemprov dki jakarta, anies baswedan, minuman beralkohol, DKI jakarta tambah kepemilikan saham anker bir, pemda dki beli saham anker bir, pemda dki bisnis minuman beralkohol, sa
ANTARA FOTO/Reno Esnir
Karyawan berjalan di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia

Catatan penambahan porsi kepemilikan saham Pemda DKI Jakarta di Delta Djakarta ini berbanding terbalik dengan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Padahal, surat rencana penjualan saham Delta Djakarta sudah disampaikan Anies ke DPRD sejak bulan Mei 2018.

Anies pernah menyampaikan, dana penjualan saham akan lebih bermanfaat bila digunakan untuk pembangunan bagi masyarakat."Apalagi dengan ukuran APBD sekarang, nilai itu menjadi kecil sekali (saham Delta)," kata Anies.

Delta Djakarta membukukan laba bersih senilai Rp 70,68 miliar sepanjang sembilan bulan tahun ini yang berakhir 30 September 2020. Catatan tersebut ternyata turun hingga 68,01% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dimana Delta Djakarta mampu membukukan laba bersih Rp 220,92 miliar.

Penurunan laba bersih tersebut disebabkan turunnya penjualan neto Delta Djakarta hingga triwulan III 2020 sebesar 42,36% secara tahunan menjadi Rp 349,07 miliar. Hal ini tercatat dalam laporan keuangan perusahaan yang diunggah melalui keterbukaan informasi. Bursa Efek Indonesia.

Penjualan Delta Djakarta mayoritas masih dilakukan di pasar domestik, dimana mampu meraup pendapatan bersih mencapai Rp 371,69 miliar, turun hingga 45,56% secara tahunan. Sementara dari kegiatan ekspor, Delta Djakarta mampu mengantongi pendapatan senilai Rp 887,25 juta atau turun 24,91% secara tahunan.

RUU Larangan Minuman Beralkohol

Dalam beberapa hari terakhir ini, Badan Legislasi DPR melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol. Para pengusul dari Fraksi PKS, Gerindra, dan PPP menyatakan aturan ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Draf undang-undang yang terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu menyebtukan minuman beralkohol yang terlarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya. Misalnya, golongan A merupakan minuman dengan kadar etanol atau C2H5OH lebih dari satu sampai lima persen. Sementara golongan B sebagai minuman berkadar etanol lebih dari lima sampai 20 persen. Terakhir, golongan C yang memiliki kadar etanol lebih dari 20 sampai 55 persen.

“Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilarang minuman beralkohol yang meliputi minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan,” demikian bunyi ringkasan Pasal 4 Ayat 2 draf tersebut yang dikutip Katadata.co.id, Kamis (12/11).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...