OJK Menolak Status PKPU Kresna Life

Image title
23 Desember 2020, 15:52
kresna life, ojk, gagal bayar, asuransi jiwa kresna, kresna life gagal bayar, kresna life pailit, nasib nasabah kresna life, asuransi jiwa kresna pailit, asuransi jiwa, nasabah kresna life, nasabah asuransi
Agung Samosir | Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tindak Lanjut OJK atas Pertemuan dengan Kresna Life

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna Life, OJK menyampaikan surat yang meminta Kresna Life untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap putusan pengadilan PKPU. "Termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Anto menambahkan.

OJK akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan kewenangannnya. Hal ini dengan mepertimbangkan kepentingan pemegang polis Kresna Life yang lebih luas, serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian.

Dalam rangka penyehatan keuangan Kresna Life, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban perusahaan.
"OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan dan penyelesaian klaim pemegang polis Kresna Life untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis," kata Anto.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada Kresna Life yaitu sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usahanya. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.

Ketakutan Nasabah atas Putusan PKPU Kresna Life

Dengan dikabulkannya permohonan PKPU ini, nasabah Kresna Life lainnya berpotensi tidak mendapat pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life secara penuh. Putusan PKPU memiliki konsekuensi pada dua opsi yakni, perdamaian atau kepailitan.

Kuasa Hukum puluhan korban gagal bayar Kresna Life mempertanyakan hasil putusan sela terkait persidangan PKPU tersebut. Apalagi, putusan ini keluar saat ribuan nasabah tengah menanti pengembalian dana yang mereka tempatkan di Kresna Life.

Alvin Lim, Kuasa Hukum nasabah Kresna dari LQ Indonesia mengatakan putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum. Alasannya, pihak pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah.

"Seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian," kata Alvin dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Rabu (16/12).

Menurutnya, Manajemen Kresna Life tidak menunjukan itikad yang baik dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah. Ia pun melihat upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...