Efek Bebas Royalti Batu Bara, Beban Keuangan Perusahaan Bisa Turun 15%

Image title
23 Februari 2021, 20:38
batu bara, batubara, hilirisasi batu bara, hilirisasi tambang, bukit asam, adaro, indo tambangraya megah, bumi, royalti batu bara, gasifikasi batu bara
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Proses produksi tambang batu bara.

Meski begitu, Apollonius belum bisa memastikan target pengurangan beban pada 2021 ini dengan adanya relaksasi royalti tersebut. Namun, secara umum, dengan kondisi global yang terus menunjukkan sinyal positif, bisnis batu bara tahun ini lebih baik dibanding 2020.

Sementara, dengan adanya peraturan soal royalti ini, Adaro berharap agar regulasi ini di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional tetap bisa eksis. Selain itu, perusahaan bisa ikut mendukung ketahanan energi nasional.

Head Of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan meski royalti menjadi 0%, perusahaan batu bara diharapkan tetap memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain.

"Selain itu, saat ini sektor batu bara masih menjadi salah satu sektor yang diunggulkan untuk menyumbang devisa dan menyokong perekonomian negara," kata Febriati kepada Katadata.co.id, Selasa (23/2).

Dalam salinan PP 25 Tahun 2021, pembebasan royalti itu tercantum dalam Bab II Pasal 3. Di dalamnya tertulis, pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat diberikan royalti 0%.

Pengenaan royalti sebesar 0% akan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri. Pembebasan royaltinya berdasarkan volume batu bara yang digunakan dalam rangka kegiatan peningkatan nilai tambah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan peningkatan nilai tambah, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaannya akan diatur dalam peraturan menteri. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...