Waskita Karya Perpanjang Utang Pengelola Tol Pejagan-Pemalang 15 Tahun
Selain itu, PT BPD Sumatera Utara, PT BPD Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, PT BPD Sumatera Barat, PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Maluku dan Maluku Utana, PT BPD DIY, dan PT BPD Jambi.
"Addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan bisa memberi dampak baik bagi proses restrukturisasi keuangan dan bagi kelangsungan usaha serta kondisi keuangan perusahaan di masa mendatang," kata Ratna.
Sebagai informasi, PPTR merupakan cicit usaha dari Waskita Karya. Berdasarkan struktur kepemilikan, Waskita Karya memiliki anak usaha yakni, PT Waskita Toll Road (WTR) dengan kepemilikan saham 81,47%.
Sementara itu, WTR memiliki anak usaha PT Waskita Transjawa Toll Road (WTTR) dengan kepemilikan saham 39,49%. Selanjutnya, WTTR memiliki anak usaha yakni, Pejagan Pemalang Tol Road atau PPTR dengan kepemilikan 99,99% saham.