Alasan BPK Minta Dana Investasi Garuda Rp 7,5 T Kembali ke Kas Negara

Abdul Azis Said
15 Juni 2022, 10:34
Garuda
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

Namun, BPK menyebut, pemerintah memilih untuk tidak melakukan call default. Alasannya karena Garuda masih dalam proses PKPU dan sedang melakukan negosiasi dengan para krediturnya. Keputusan pemerintah juga bertujuan memberikan keyakinan kepada seluruh kreditur mengenai arah restrukturisasi dan penyelamatan Garuda.

Karena skema dukungan lewat IPPEN tak lanjut, pada Agustus 2021, Menteri BUMN mengusulkan skema interim financing (IF) sebesar US$ 90 juta. Namun, PT SMI menilai bahwa usulan tersebut tidak cukup untuk memberikan kelayakan, baik secara komersial, ekonomi maupun fiskal. Selain itu, kalaupun dana usulan IF tersebut disetujui, maka dana baru bisa cair menunggu hasil hasil kesepakatan dari seluruh kreditur. 

Kemudian, pada 19 Mei 2022, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat kepada SMI yang berisi penyampaian bahwa sisa dana IPPEN Rp 7,5 triliun kepada Garuda tidak dapat diberikan sampai adanya putusan PKPU atau perjanjian perdamaian pada saat homologasi.

"Dengan tidak dilanjutkannya pemberian dana IPPEN kepada Garuda, maka sisa dana Rp 7,5 triliun akan dikembalikan ke rekening kas umum negara," kata BPK.

BPK menyebut, permasalahan tidak bisa cairnya dana investasi Garuda tersebut karena Menteri Keuangan belum menetapkan kebijakan yang jelas atas sisa dana IPPEN kepada Garuda. Selain itu, Garuda juga diperkirakan tidak dapat memenuhi Key Achievement Indicator (KAI), sehingga dana investasi tadi tidak bisa disalurkan tepat waktu.

Dalam tanggapannya atas temuan tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan penyelamatan Garuda baru akan dilakukan setelah rencana perdamaian PKPU homologasi. Karena dana batal cair, maka Direktorat jenderal Kekayaan Negara (DJKN) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Direktorat jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan untuk pengembalian dana Rp 7,5 triliun ke kas negara.

"Dalam hal implementasi rencana perdamaian PKPU Garuda memerlukan dukungan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN), penambahan PMN tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas temuan tersebut sebagaimana termuat dalam LHP LKPP oleh BPK.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...