Waskita Karya Pastikan Tersangka Korupsi Waskita Beton Sudah Tak Aktif

Lavinda
Oleh Lavinda
27 Juli 2022, 14:58
Waskita Beton
ANTARA FOTO/Moch Asim
Pekerja memeriksa kualitas ketebalan "spun pile" atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019).

Selanjutnya, BP selaku Staf Ahli Pemasaran Waskita Beton, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/7).

Dalam perkara ini, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, Waskita Beton melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun.

Dalam perkembangannya, AW dan BP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli sampai 14 Agustus 2022. Sementara itu, AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba dengan periode dan tanggal yang sama. Advertisement Ketut menjelaskan, kasus Waskita Beton berlangsung pada periode 2016 sampai 2020.

Saat ini, pergerakan harga saham Waskita Beton stagnan karena mengalami suspensi sejak beberapa waktu lalu. Waskita Beton juga terjerak kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...