Saham Eks-Startup Ambles usai IPO, Aturan Bursa Bikin Investor Rugi?

Lavinda
Oleh Lavinda
6 Desember 2022, 15:05
Saham
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pengendara Gojek mengangkut penumpang di Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Pengamat Pasar Modal dan Founder Traderindo.com Wahyu Laksono mengatakan, saham dengan hak MVS diterapkan untuk kepentingan perlindungan konsumen atau perlindungan dari pemegang saham yang sifatnya pemegang saham biasa.

"MVS ini ada maturity-nya, ada umurnya yang kemudian nanti dia akan berubah menjadi saham biasa," katanya kepada Katadata.co.id, dikutip Selasa (6/12).

MVS bertujuan untuk melindungi visi dan misi perusahaan yang dibangun oleh para pendiri agar tujuan dan perkembangan bisnis dapat terus berjalan. Menurut dia, semua ini hal yang wajar diberlakukan untuk perusahaan berbasis teknologi di luar negeri.

Sebab, dengan penawaran saham kepada publik, maka kepemilikan saham pendiri akan terdelusi. Penerapan MVS memberi kewenangan lebih bagi para pendiri selaku pemegang saham tetap memegang kendali visi dan misi perusahaan.

"Jadi ini bukan soal kinerja atau keuntungan atau jual beli saham, dan tidak terkait dengan anjloknya saham hari ini," katanya.

Menurut dia, ini soal substansi suatu perusahaan teknologi yang punya karakter tersendiri dan mungkin tidak bisa dipahami oleh orang umum. Dengan demikian, saat go publik, kepentingan founder harus dilindungi atas nama keberlangsungan visi misi teknologi itu sendiri.

"Jangan sampai pada saat go publik, persoalan hak saham mayoritasnya mengacaukan teknologi nya yg menjadi roh perusahaan," ujarnya.

"Bayangkan, ketika GOTO misalnya saham mayoritasnya dimiliki oleh suatu kelompok orang yg kemudian mengganti semua tim di divisi teknologi menjadi orang bisnis ekonomi, atau mengubah aplikasi dari market place jadi perusahaan MLM misalnya," lanjutnya.

Analis Saham PT Henan Putihrai Sekuritas, Jono Syafei mengatakan, hak suara multipel seharusnya dapat berdampak positif dan dapat menjaga kepercayaan investor, seiring dengan visi misi founder emiten.

Seperti pada GOTO misalnya, menurut dia, walaupun total kepemilikan founder dibawah 10%, tetapi memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) lebih dari 50%, sehingga hampir dipastikan keputusan maupun kebijakan yang akan diambil ke depannya akan selalu dapat disetujui selama founder dan pemilik hak suara multipel tersebut sepakat.

Di sisi lain, investor yang tidak memiliki hak suara multipel tersebut, maka hak suaranya akan lebih kecil dari porsi kepemilikan sahamnya (terdilusi)

"Dari sisi emiten sementara ini memang tampaknya cukup efektif , karena emiten dapat terus melakukan funding dengan menerbitkan saham baru, tetapi para founder tidak kehilangan hak suaranya," katanya. 

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail, Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...