Pengusaha Batu Bara Sambut Baik Royalti 0% dalam Perppu Ciptaker

Lona Olavia
3 Januari 2023, 16:18
Pengusaha Batu Bara Sambut Baik Rencana Royalti 0%
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (29/11/2022). Pemerintah berencana menaikkan target produksi batu bara nasional dari 663 juta ton pada tahun 2022 menjadi 694 juta ton di tahun 2023.

Sementara Arutmin menggarap proyek olahan batu bara menjadi methanol. Proyek ini ditargetkan bisa beroperasi pada 2025. Berlokasi di IBT Terminal, Pulau Laut Kalimantan Selatan dan ditargetkan mengolah 6 juta ton batu bara per tahun menjadi 2,8 juta ton methanol per tahun.

Di sisi lain insentif yang baru saja diberikan menambah daftar karpet merah yang terhadap pelaku usaha yang kini sedang menikmati tingginya harga batu bara.

Dalam Perpu Cipta Kerja yang terbit pada 30 Desember 2022 lalu, pemerintah mengatur insentif bagi para pelaku usaha batu bara yakni para pelaku usaha tidak perlu membayar royalti (royalti 0%). Namun insentif tersebut memiliki syarat, yaitu pelaku usaha harus menjalankan hilirisasi batu bara.

Dalam Pasal 39 Perppu tersebut disebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi:

Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

Ayat (2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...