Senggol Garuda Indonesia, Kasus Jiwasraya dan WSKT Dipastikan Tuntas
Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) sempat menghentikan sementara perdagangan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) pada pertengahan bulan lalu.
Pemberhentian perdagangan oleh BEI karena perusahaan pelat merah tersebut menunda pembayaran bunga obligasi. Dalam pengumumannya, BEI menyebut dasar suspensi saham ini mengacu kepada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 pada 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Sedangkan maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akhirnya lolos dari ancaman kebangkrutan setelah mendapat restu dari para kreditur, melalui pengesahan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) perseroan.
Perjalanan Garuda berjuang untuk dapat terbang kembali bukanlah perkara mudah. Lilitan utang yang mencekik keuangan perusahaan harus dihadapi dengan bijak.
Garuda Indonesia pun resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021 lalu. Perampungan restrukturisasi tersebut salah satunya ditandai dengan diterbitkannya Surat Utang Baru dan Sukuk Baru pada 28 dan 29 Desember 2022.
Sejalan dengan berbagai langkah strategis tersebut, Garuda mampu mencatatkan pertumbuhan kinerja positif, melalui pertumbuhan penumpang secara group hingga kuartal tiga 2022 sebesar 37,05% menjadi 10,49 juta penumpang dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.