Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut

Syahrizal Sidik
15 Maret 2023, 21:30
Gugatan PKPU Waskita Karya Dicabut
KATADATA/Arief Kamaludin
Gedung Waskita Karya

Ermy menuturkan, perusahaan sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi dan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA).

Restrukturisasi tersebut merupakan salah satu strategi perusahaan untuk melakukan peninjauan ulang secara komperhensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

Perseroan, kata dia, berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Waskita mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," ucap dia. 

Sebagaimana diketahui, proses persidangan gugatan atas PKPU terhadap perseroan telah digelar pada 28 Februari 2023 dan dihadiri oleh kuasa MBSS dan kuasa Waskita Karya.

Agenda sidang tersebut, pengecekan identitas dan legal standing dari perseroan sebagai termohon PKPU. Selanjutnya, sidang berlanjut pada 7 Maret 2023 dengan agenda jawaban perseroan sebagai termohon PKPU dan gugatan itu dicabut per 14 Maret 2023, sehingga PKPU dinyatakan batal.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...