GOTO, BUKA, dan Emiten Erick Thohir ABBA Kena Notasi Khusus BEI
Direktur Penilaian dan Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan notasi khusus ini tidak selalu mengindikasikan hal negatif. Namun juga digunakan agar investor dapat mengetahui hal umum terkait suatu efek perusahaan tercatat.
“Sebagai contoh, terdapat tiga notasi khusus, yaitu notasi khusus N, I, dan K yang memberikan informasi umum yang berhubungan dengan papan ekonomi baru dan atau saham dengan hak suara multipel,” ujarnya pada wartawan, Rabu (7/6).
Nyoman juga menjelaskan para emiten wajib untuk menyampaikan informasi fakta material kepada Bursa sebagaimana diatur pada Ketentuan III.2 Peraturan Bursa No. I-E.
Keterbukaan informasi atau informasi material di media massa yang mengakibatkan perusahaan tercatat dikenakan notasi khusus. Maka BEI akan menelaah informasi dan mengirimkan permintaan penjelasan kepada emiten dimaksud dalam hal informasi yang disampaikan belum sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, bursa juga memantau kondisi terkini perusahaan-perusahaan tercatat dan melakukan penyesuaian atau pencabutan notasi khusus apabila terdapat informasi yang relevan.
“Dalam rangka proses evaluasi calon perusahaan tercatat, bursa sangat selektif dalam memberikan persetujuan pencatatan saham perdana dengan tidak hanya melakukan evaluasi secara formal baik dari sisi administrasi dan legal, namun juga mengedepankan aspek substansi,” ujar Nyoman.