Kronologi Crazy Rich Surabaya Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Korupsi

Patricia Yashinta Desy Abigail
19 Januari 2024, 15:39
Kronologi Crazy Rich Surabaya Lawan Antam, Kini Jadi Tersangka Korupsi
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan Antam Rp1,1 triliun.

Dalam putusan tersebut, PN Surabaya mengabulkan sebagian gugatan dari Budi Said dengan menghukum Antam untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 817 miliar setara emas 1.136 kilogram dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Lalu, Budi Said juga menang dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Antam diharuskan membayar sejumlah 1,1 ton emas, setara Rp 1,2 triliun kepada Budi Said.

Dalam catatan Katadata.co.id, perusahaan pertambangan pelat merah ini juga kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) usai ditolak MA.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang PK tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/9).

Namun demikian pada Desember 2023, ANTM menyatakan telah menyiapkan langkah hukum seiring gugatan Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Budi Said.

"Bersama tim kuasa hukum, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan," ungkap Yulan, dalam keterangannya di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin (25/12).

Pada periode Desember tahun lalu, Kejaksaan Agung kemudian mengambilalih kasus ini hingga akhirnya Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaaksaan Agung usai menjalani peemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta. Budi langsung ditahan di Rutan Salemba untuk mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi di Jakarta, Kamis (18/1) dikutip dari Antara.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...