Insentif Pajak Jumbo untuk Swasta di Sektor Infrastruktur hingga Riset

Hari Widowati
5 Desember 2019, 12:08
insentif pajak untuk swasta, pembebasan pajak, insentif pajak sektor infrastruktur, pembebasan PPh badan, super deductive tax, pengurangan PPh untuk vokasi, insentif pajak riset dan pengembangan
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Presiden Joko WIdodo meminta swasta lebih dilibatkan dalam pembangunan infrastruktur. Kementerian Keuangan menyiapkan insentif pajak untuk swasta yang membiayai penuh proyek infrastruktur.

(Baca: Jokowi Minta Industri Padat Karya Segera Diguyur Insentif Pajak)

Insentif Pajak Super untuk Riset dan Pengembangan

Selain insentif di sektor infrastruktur, Kemenkeu juga akan memberi insentif untuk perusahaan yang memberikan pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) maupun melakukan riset dan pengembangan. Insentif pajak super (super deduction tax) itu memberikan pengurangan pajak hingga 200% untuk perusahaan yang melakukan pelatihan bagi SDM-nya.

Dalam PP Nomor 45 Tahun 2019 pasal 29B ayat 1 disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan praktik kerja, permagangan, atau pembelajaran untuk mengembangkan SDM bisa diberikan pengurangan PPh badan bruto maksimal 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut. Pada pasal 29B ayat 2, disebutkan syarat pelatihan yang diberikan harus mampu meningkatkan kualitas SDM dan keterampilan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha maupun industri.

(Baca: Kemnaker: Manfaatkan Pengurangan Pajak untuk Pelatihan Vokasi)

Dalam pasal 29C ayat 1 disebutkan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan riset itu. Persyaratannya disebutkan di pasal 29C ayat 2, yakni penelitian dan pengembangan tertentu untuk menghasilkan temuan baru, inovasi, penguasaan teknologi baru, maupun alih teknologi untuk meningkatkan daya saing industri nasional.

"Kami akan berkoordinasi di bawah Menteri Koordinator Perekonomian dengan menteri-menteri terkait, termasuk menteri riset dan teknologi," kata Sri Mulyani seperti dilansir Kompas, di Jakarta, Rabu (4/12). PMK tersebut diperkirakan dapat dirilis sebelum akhir tahun.

(Baca: Aturan Pajak Super, Menperin Harap Industri Lahirkan Ahli Digital Baru)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...