Tarif Cukai Naik per 1 Januari, Ini Daftar Harga Eceran Baru Rokok

Agatha Olivia Victoria
24 Oktober 2019, 18:34
cukai rokok
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Ilustrasi. Rata-rata total tarif cukai secara tertimbang sekitar 23% dan harga banderol sekitar 35%

Terakhir, untuk jenis cerutu, dikenakan harga paling rendah Rp 495 hingga Rp 198.000. Untuk cerutu dengan kisaran harga Rp 495-Rp 5.500 dikenakan cukai Rp 275. Lalu cerutu harga Rp 5.500-Rp 22 ribu dikenakan cukai Rp 1.320.

(Baca: Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Depan Diperkirakan Turun 15%)

Cerutu dengan harga Rp 22 ribu-Rp 55 ribu terkena cukai Rp 11 ribu. Cerutu seharga Rp 55 ribu-Rp 198 ribu terkena cukai Rp 22 ribu. Sementara itu, untuk harga cerutu di atas Rp 198 ribu akan dikenakan cukai sebesar Rp 110 ribu.

Adapun untuk rokok yang berasal dari impor, harga yang ditetapkan bervariatif mulai dari Rp 200-Rp198.001 dan cukai mulai dari Rp 30-Rp 110 ribu. 

Sri Mulyani menetapkan bahwa tarif cukai dan harga jual eceran yang sudah tertera tidak boleh lebih rendah dari peraturan tersebut. Kegiatan penyediaan pita cukai juga harus segera dilaksanakan setelah PMK tersebut diundangkan paling lambat 1 Februari 2019.

Saat dikonfirmasi ulang, Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti membenarkan PMK tersebut. Ia menegaskan kenaikan tarif cukai mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

"Rata-rata total tarif cukai secara tertimbang sekitar 23% dan harga banderol sekitar 35%," kata Nufransa kepada Katadata.co.id, Kamis (24/10).

Selama 2014-2020, cukai rokok telah naik sebanyak lima kali dengan kenaikan tertinggi terdapat pada 2020 seperti tergambar dalam databooks di bawah ini.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...