Revisi 72 Undang-Undang, Menko Darmin Akan Tuntaskan Masalah Perizinan

Rizky Alika
13 September 2019, 21:02
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Katadata
Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Rencana pemerintah untuk merevisi 72 aturan perundang-undangan akan digunakan Darmin untuk menyelesaikan masalah perizinan di Indonesia yang menghambat investasi.

Selain itu dalam revisi undang-undang tersebut, kementerian atau lembaga harus membuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari kewenangan-kewenangan yang didesentralisasikan mengenai perizinan. NSPK akan menjadi pedoman bagi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan investasi. Adapun, berbagai kewenangan perizinan saat ini masih dimiliki oleh pemerintah daerah.

(Baca: Banyak Aturan Era Kolonial, Pemerintah Ubah 72 Aturan dalam Sebulan)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan banyak aturan sejak zaman pemerintahan Belanda yang belum diperbaharui hingga saat ini.

Aturan-aturan tersebut akan direvisi oleh Sekretariat Kabinet dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pengubahan aturan dilakukan dalam rangka mendorong investasi masuk ke dalam negeri.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sekitar 70 aturan telah memberatkan masuknya investasi. Sebab, ketentuan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, Sri Mulyani menilai sejumlah aturan semestinya dihapuskan saja.

(Baca: Izin Online Terpadu Masih Terhambat Pembayaran Digital)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...