Tarif Cukai Rokok Bakal Naik 23%, Harga Eceran Lebih Mahal 35%

Agatha Olivia Victoria
13 September 2019, 18:18
Rokok, cukai rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok sebesar 23% pada tahun depan.

Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2020, pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai atas tembakau mencapai Rp 171,9 triliun. Jumlah tersebut naik dari proyeksi tahun ini yang mencapai Rp 158,9  trilun. 

Hingga semester pertama tahun ini, pendapatan bea dan cukai mencapai Rp 87,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 65,4 triliun di antaranya diperoleh dari cukai atas tembakau.

(Baca: Cukai Vape Diharapkan Hanya 20%, Lebih Rendah dari Rokok Kretek)

Analis Mirae Asset Sekuritas Christine Natasya sebelumnya menjelaskan kenaikan cukai rokok secara signifikan akan berdampak negatif terhadap produsen. Ia memperkirakan, perusahaan bakal memilih untuk mengorbankan margin ketimbangan menaikkan harga jual produk.

Hal ini, menurut dia, lantaran persaingan di industri ini cukup ketat. Jika perusahaan menaikkan harga jual, maka volume penjualan bisa menurun.

"Jika cukai rokok per batang naik lebih dari 15%, kami ragu perusahaan akan meneruskan kenaikan dengan menaikkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP)," ujar Christine dalam risetnya belum lama ini.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...