Kemenkeu Nilai Cukai Kantong Plastik Tak Akan Hambat Investasi

Agatha Olivia Victoria
12 Juli 2019, 16:36
cukai plastik, kantong plastik kena cukai
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Seorang wanita memegang palstik di Matahari Store, Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat (1/3). Kementerian Keuangan menilai, cukai kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar tak akan menghambat investasi.

Selain itu, kebijakan cukai menyebabkan harga kantong plastik naik dan akan menyebabkan permintaannya menurun. Turunnya permintaan akan menjadi sentimen kurang baik bagi investasi bahan baku plastik.

(Baca: Sri Mulyani Usul Terapkan Cukai Kantong Plastik Rp 200 per Lembar)

Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Joko Surjono mengatakan, pengenaan cukai akan efektif mengurangi penggunan plastik di masyarakat. "Konsumsi plastik akan turun sekitar 25% hingga 30%, menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," katanya.

Hal ini juga tercermin dari pengalaman pemerintah Inggris. Joko mengatakan, ketika ada biaya yang harus dikeluarkan oleh konsumen untuk sebuah kantong plastik, otomatis penggunaan barang tersebut mengalami penurunan.

Ia menilai, penerapan cukai plastik menjadi penting saat ini mengingat sudah banyak masalah kantong plastik yang tidak terserap di daratan, lalu mengalir ke laut. Saat di lautan, sampah itu menghasilkan mikro plastik yang akan dimakan hewan. Kemudian, manusia yang mengonsumsi hewan laut pun jadi turut mencernanya.

"Ini berbahaya dan perlu dikendalikan. Salah satu instrumennya melalui tarif, yaitu cukai, maupun sosialisasi sampah sehingga isu lingkungan bisa diatasi dengan baik," ucap dia.

(Baca: Pengusaha Makanan Minuman Khawatir Cukai Plastik Memukul Daya Beli)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...