Kemenkeu Sinergikan Program Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Negara

Agatha Olivia Victoria
25 Juni 2019, 17:37
pajak, penerimaan negara, kemenkeu
KATADATA
Ilustrasi, logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Terdapat delapan program yang telah dirancang oleh DJP, DJBC, dan DJA sebagai bentuk sinergi optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak (WP) dan/atau Wajib Bayar (WB).

Program Joint Analisis merupakan kegiatan analisis bersama antara DJP, DJBC dan DJA dalam rangka melakukan penelitian pemenuhan kewajiban WP dan WB. Pada tahun 2018, telah dilaksanakan terhadap 13.748 WP. Adapun untuk tahun 2019 melanjutkan dari tahun sebelumnya dengan perluasan kepada 3.390 WP (termasuk WB PNBP) yang dicantumkan dalam Daftar Sasaran Analisis Bersama (DSAB).

Selain itu, dilakukan pula kegiatan pemblokiran akses kepabeanan bagi WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Sejauh ini, sudah terealisasi pemblokiran pada 1243 WP pada tahun 2018, dimana 424 WP memenuhi kewajibannya.

(Baca: Pacu Investasi dan Ekspor, Sri Mulyani Siapkan Banyak Insentif Pajak)

Selanjutnya, program Joint Audit yang merupakan pemeriksaan terhadap kewajiban pajak dan kepabeanan dari WP. Di tahun 2019, terdapat 31 WP yang menjadi objek Joint Audit dan sudah melibatkan kantor vertikal DJP dan DJBC.

Setelah itu, dalam rangka mempercepat pencairan piutang pajak, dilakukan pula kegiatan penagihan bersama antara DJP dan DJBC atau yang disebut program Joint Collection. Pada tahun 2019, telah berhasil dilakukan Joint Collection antara KPU BC Tanjung Priok dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, Kanwil DJP Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III.

Dalam rangka efektifitas penegakan hukum, dilaksanakan Joint Investigasi bersama antara DJP dan DJBC terhadap arus lalu lintas barang (ekspor/impor) dan cukai. Berikutnya, Joint Proses Bisnis, IT dan pembentukan Single Profile WB (DJP, DJBC, DJA, dan kementerian atau lembaga terkait) untuk memberikan perlakuan yang sama kepada WP berdasarkan tingkat risikonya.

"Melalui single profile, Kemenkeu bisa secara konkrit membedakan layanan dan pengawasan terhadap masing-masing WP," kata Mardiasmo. Adapun Kemenkeu akan memberikan fasilitas/insentif kepada para pengguna jasa yang patuh berdasarkan profil bersama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...