Perbaiki Neraca Dagang, Sri Mulyani Perluas Insentif PPN Ekspor Jasa

Rizky Alika
4 April 2019, 13:16
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperluas sektor jasa yang mendapat pembebasan PPN ekspor.
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Syarat kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Apabila persyaraatan tidak terpenuhi, penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

(Baca: Pertumbuhan Penerimaan Pajak Turun, Ada Potensi Tak Capai Target)

Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 70/PMK.03/2010 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hanya memberikan insentif PPN nol persen pada tiga jenis jasa, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Sementara pada PMK saat ini, Kemenkeu memasukkan sejumlah jenis jasa baru.

Secara keseluruhan, jenis jasa yang diberikan insentif PPN nol persen adalah sebagai berikut:

  1. Jasa maklon;
  2. Jasa perbaikan dan perawatan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor;
  4. Jasa konsultansi konstruksi;
  5. Jasa teknologi dan informasi;
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  8. Jasa konsultansi termasuk
    1. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
    2. Jasa konsultansi hukum,
    3. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
    4. Jasa konsultansi sumber daya manusia,
    5. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
    6. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
    7. Jasa akuntansi atau pembukuan,
    8. Jasa audit laporan keuangan, dan
    9. Jasa perpajakan;
  9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor;
  10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...