Sri Mulyani Beri Kelonggaran, Pelaporan SPT pada 1 April Tak Didenda
(Baca: Usai Tenggat, Yang Belum Lapor SPT Akan Diteliti Ditjen Pajak)
Berdasarkan data Ditjen Pajak, terdapat 18,3 juta wajib pajak individu dan badan yang harus melaporkan SPT tahunannya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16,83 juta merupakan wajib pajak individu. Rinciannya, wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 3,2 juta dan karyawan sebanyak 13,63 juta.
Ditjen Pajak pun mengimbau wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online, baik mengunakan e-filing maupun e-form melalui situs DJP Online. Hal ini untuk mempermudah pelaporan.
(Baca: Bingung Cara Isi SPT, Ditjen Pajak Punya Saran dan Beberapa Solusi)
Pelaporan melalui e-filing lebih mudah dan cepat dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Sistem e-filing dilengkapi fitur auto-calculation. Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat langsung mengetahui jumlah pajak yang terutang serta status laporan.
e-Filing cocok untuk pelaporan SPT yang sederhana dengan data yang tidak banyak berubah. Dengan demikian, pengisian data dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Sementara e-form bisa digunakan untuk pelaporan SPT yang lebih kompleks.