Pajak Terima Data Rp 1.300 T Aset Keuangan WNI, Ada Harta Tersembunyi

Rizky Alika
14 Maret 2019, 15:47
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca: Data Keuangan Orang Kaya Indonesia di Swiss Terbongkar September 2019)

Adapun data yang dipertukarkan Indonesia dengan negara lain dalam AEoI diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang pertukaran data nasabah. Berdasarkan aturan tersebut ada lima elemen data yang dipertukarkan. Kelimanya adalah identitas pemilik rekening, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo rekening dan penghasilan yang diperoleh dari rekening (bunga).

(Baca: Pajak Hati-hati Telisik Kepatuhan WNI yang Simpan Harta di Luar Negeri)

Sesuai ketentuan, Ditjen Pajak bakal mengenakan sanksi bagi wajib pajak yang kedapatan tidak melaporkan hartanya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak, ataupun Surat Pernyataan Harta program pengampunan pajak (tax amnesty). Harta yang tidak dilaporkan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

(Baca: Bebaskan Denda, Sri Mulyani Dorong Wajib Pajak Laporkan Seluruh Harta)

Bagi wajib pajak yang telah ikut tax amnesty, ada ancaman denda administrasi sebesar 200% dari PPh terhutang. Sementara bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty akan dikenakan denda 2% per bulan, maksimal 48%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...